"Tapi tentunya jalan yang diperbaiki memenuhi kriteria layak untuk diperbaiki.
Semisal kerusakan dengan kategori membahayakan pengguna jalan atau mengganggu kenyamanan berkendara," terang Rodi.
Setelah diperbaiki, Dinas PUPP akan menyampaikan hasil perbaikan dengan melampirkan kondisi jalan yang telah diperbaiki kepada pelapor melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Gubernur Kepri Berharap RRT Berpartisipasi Pengembangan Sektor Pengolahan Hasil Laut di Blok Natuna
Rodi menambahkan, keberadaan SIMANJA ini sangat membantu pekerjaan Dinas PUPP Kepri dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.
Aplikasi SIMANJA disebut Rodi memangkas waktu serta biaya pemeliharaan.
"Kalau sebelumnya petugas lapangan kami harus rutin memantau kondisi jalan dan jembatan.
Namun dengan adanya keterlibatan warga melalui SIMANJA menjadikan pemeliharaan jalan dan jembatan lebih efisien dan menghemat biaya," pungkasnya.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Siap Sambut Kerjasama Investasi dengan Tiongkok
Sementara warga yang akan melaporkan adanya kerusakan jalan maupun jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri melalui Aplikasi SIJANTAN adalah sebagai berikut:
1. Warga yang melaporkan mengakses laman website Dinas PUPP Kepri : https://pupp.kepriprov.go.id/.
2. Langkah selanjutnya pengunjung menggeser ke bagian bawah halaman untuk menemukan toolbox SIJANTAN.
Baca Juga: Wujudkan Pembangunan GOR dan Revitalisasi Stadion, Walikota Lis Lobi Komisi V DPR RI
3. Setelah mengklik toolbox SiJANTAN, calon pelapor akan menemukan formulir mengaduan. Klik pengaduan jalan atau jembatan.
Dan kemudian akan diminta mengisi nama lengkap, nomor telpon/hp, memilih ruas jalan atau jembatan yang mengalami kerusakan.