Menurut Teguh, Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki prosedur baku dalam penerbitan surat maupun keputusan resmi.
Termasuk yang berkaitan dengan urusan kepegawaian.
Setiap dokumen resmi kata dia, diterbitkan melalui sistem administrasi sah oleh BKPSDM dan disetujui pimpinan sesuai ketentuan.
“Semua surat dan informasi resmi dapat diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah.
Baca Juga: Polsek Nongsa Ungkap Kasus Pengeroyokan, 2 Remaja Diamankan
Kami mengimbau masyarakat dan ASN agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari saluran resmi Pemko,” ucap Teguh.
Ia juga menekankan bahwa penyebaran informasi palsu (hoaks) yang mengatasnamakan instansi pemerintah dapat menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.***