kepri

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Penikaman, Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 27 September 2025 | 14:58 WIB
Pelaku Penikaman di Bengkong Diamankan, Terancam 5 Tahun Penjara

Melalui kerja sama tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kosannya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan dalam aksi penikaman, serta satu potong baju yang dikenakan saat kejadian.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Bengkong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Lis Nilai Kehadiran Paguyuban Telah Memperkaya Khazanah Budaya di Kota Tanjungpinang

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: PT JMS Batam saat Ini Membuka Lowongan Kerja untuk Posisi Sebagai Operator Produksi

Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan jalur hukum bila terjadi perselisihan. Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambah Kapolsek. ***

Halaman:

Tags

Terkini