kepri

Bayar Pajak Kendaraan Sambil Raih Hadiah Paket Umroh ke Tanah Suci dan Paket Wisata

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:52 WIB
Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025.

1. Mengisi formulir secara online atau offline.

2. Formulir Offline dapat diperoleh di Samsat terdekat.

Baca Juga: Dispora Tanjungpinang Lakukan Mediasi Damai Bentrok Antar Peserta Gerak Jalan 17 Km

3. Bagi pengisian formulir secara Offline, wajib melampirkan fotokopi KTP, STNK dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

4. Peserta undian adalah yang membayar pajak periode 1 Januari sd 30 Oktober 2025 dengan Status Pajak Lunas.

5. Bagi Wajib Pajak yang jatuh tempo antara 1 November sampai dengan 31 Desember 2025, WAJIB melakukan pembayaran sebelum 30 Oktober 2025 agar dapat mengikuti undian.

Baca Juga: BP Batam Dukung Peran Insinyur dalam Transformasi Kota Batam

Pembayaran setelah tanggal tersebut TIDAK BERHAK mengikuti undian.

6. Nama wajib pajak pada STNK harus sesuai dengan KTP.

7. Pengundian dilaksanakan 31 Oktober 2025 secara live di Channel Youtube Resmi Bapenda Kepri @bapendakepri dan live Instagram(@bapendakepri).

8. Penyerahan Hadiah dilakukan pada tanggal 10 November 2025.

Baca Juga: BP Batam Dukung Peran Insinyur dalam Transformasi Kota Batam

9. Khusus bagi pemenang non-Muslim Hadiah akan diberikan berupa Paket Wisata.

10. Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, wajib mengisi formulir untuk masing-masing kendaraan.

11. Undian dilakukan per Kabupaten / Kota sesuai asal Kendaraan Bermotor Terdaftar.

Halaman:

Terkini