kepri

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp40,94 Miliar Periode Januari-Juli 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 | 14:39 WIB
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan foto bersama penerima klaim BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

Dengan ahli waris atas nama Gatot Haribowo, menerima santunan jaminan kematian sejumlah Rp 42 juta.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Nongsa Sambangi Kawasan Industri, Tekankan Sinergi untuk Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif

Selain kegiatan FGD dan sosialisasi, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang.

Kesepakatan ini menyangkut kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.***

Halaman:

Tags

Terkini