Adapun 12 perumahan yang menyerahkan alokasi fasum dan fasos antara lain:
Royal Grande 1, Royal Grande 2, Permata Baloi, Permata Regency, Livia Garden, Ever Park, Piayu Mas Residence 1.
Baca Juga: Dinkes Tanjungpinang Dorong Penggunaan Mobile JKN untuk Mengurangi Antrean di Puskesmas
Dan Piayu Mas Residence 2, Puri Casablanca, Graha Permata Indah, Central Raya Batu Aji, serta Kopkar PLN.
“Kepada para pengembang yang telah menyelesaikan kewajiban ini, kami ucapkan terima kasih atas kerja samanya.
Ini menjadi contoh baik bagi pengembang lain untuk segera menyelesaikan permasalahan serupa,” tambahnya.
Baca Juga: Lis Nilai POPKOT Wadah Pembinaan Olahraga Pelajar Terintegrasi Pembangunan Karakter Generasi Muda
Amsakar juga mengingatkan para pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU agar segera menindaklanjutinya.
Menurutnya, kejelasan status fasum dan fasos sangat penting sebagai daya dukung pembangunan lingkungan.
Seperti rumah ibadah, sekolah, serta fasilitas publik lainnya.***