kepri

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Tak Berizin di Berdiri Atas Drainase

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:18 WIB
Satpol PP Tanjungpinang saat menyegel bangunan berdiri diatas drainase. (Foto: Diskominfo Batam.)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel sebuah bangunan tak berizin berdiri di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa 15 Juli 2025.

Bangunan milik Faisal Agel tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga dibangun tanpa izin resmi.

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Gubernur Kepri Kukuhkan Walikota Batam dan Istri Sebagai Ayah dan Bunda GenRe Kota Batam

Serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang.

Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Scorpiono, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/27/300.3/6.2.05/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

Serta Berita Acara Klarifikasi Nomor: BAKPPD/300.3/35/6.2.05/2025.

Baca Juga: Romo Paschal Ingatkan Orang Tua Waspadai TPPO dan Penipuan Online yang Mengancam Anak Muda

Dalam klarifikasi tersebut, pemilik bangunan mengakui telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.

“Bangunan ini melanggar ketentuan karena berdiri di atas drainase dan tidak dilengkapi PBG.

Kami telah memasang garis PPNS Line dan stiker penghentian sementara,” ujar Scorpiono.

Baca Juga: Wakil Walikota Batam Serahkan Insentif 2.019 Tokoh Agama dari 4 Kecamatan di Kota Batam

Pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran, sesuai dengan Pasal 142 huruf b Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, jo Pasal 24 ayat (1) huruf g Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Sebelum dilakukan penyegelan, tim telah melaksanakan beberapa tahapan, seperti koordinasi dengan Bidang Trantib, Korwas PPNS, serta Kelurahan Air Raja.

Halaman:

Tags

Terkini