KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera melakukan koordinasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2025.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi PP No.25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No.41 Tahun 2021.
Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah.
Dan juga PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rakor dipimpin Sekda Kota Batam, Jefridin, dan dihadiri oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kamis 10 Juli 2025.
Jefridin menjelaskan bahwa PP 28/2025 mengatur penyelenggaraan perizinan yang bertujuan berbasis risiko, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga: Di Lapas Batam Selain Memastikan Makanan dan Kesehatan, KSP Juga Saksikan Hasil Kreasi Warga Binaan
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 merupakan Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Yang menjadi acuan pemberian kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi.
Sebagai daerah otonom, mencakup seperti hutan, kawasan regional, industri, dan jaminan sosial tenaga kerja,” ujar Jefridin.
Baca Juga: KPK Beri Arahan Pemda Terhadap Calon Penerima Hibah dan Bansos Harus Jelas dan Objektif
Dengan adanya perubahan peraturan ini mempengaruhi kewenangan Pemerintah Kota Batam dalam Perizinan Berusaha di KPBPB Batam.
Mengalihkan sebagian Kewenangan Perizinan ke Badan Pengusahaan KPBPB Batam (BP KPBPB Batam).