kepri

KPK Beri Arahan Pemda Terhadap Calon Penerima Hibah dan Bansos Harus Jelas dan Objektif

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:11 WIB
Sekda Kota Batam Jefridin saat mengikuti rakor Evaluasi Penyelenggaraan Penyaluran Hibah, Bansos dan Bantuan Pemerintah bersama KPK, Kamis 10 Juli 2025. (Foto:Diskominfo Batam)

Jika sudah, baru ditetapkan beradasarkan SK Wali Kota dan penerima hibah wajib menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelasnya.

Baca Juga: Launching Aplikasi Sentuh Tanahku, Kakanwil Nurus: Semangat Hijrah Membuat Perubahan Besar

Agar dalam penyaluran hibah dan bansos ini, Pemerintah dapat menerapkan sistem digitalisasi.

Sehingga terintegrasi dengan sistem berbasis digital mulai dari Pendaftaran, Verifikasi, Pencairan, dan Pelaporan.

Bisa berinteraksi dengan SIPD Kemendagri, DTKS Kemensos, atau sistem daerah.

“Tentunya dengan menggunakan sistem digitalisasi dana hibah atau bansos ini lebih transparan dalam penyalurannya.

Baca Juga: Upaya Penataan Kawasan Lebih Bersih dan Nyaman, Satpol PP Kota Tanjungpinang Tertibkan PKL di Pasar Bintan Center

Sehingga dapat melindungi masyarakat sebagai kontrol sosial.

Secara internal, Inspektorat Daerah juga melakukan audit khusus dan audit kinerja terhadap hibah dan bansos,” ucap Jefridin lagi.***

Halaman:

Tags

Terkini