Jika sudah, baru ditetapkan beradasarkan SK Wali Kota dan penerima hibah wajib menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelasnya.
Baca Juga: Launching Aplikasi Sentuh Tanahku, Kakanwil Nurus: Semangat Hijrah Membuat Perubahan Besar
Agar dalam penyaluran hibah dan bansos ini, Pemerintah dapat menerapkan sistem digitalisasi.
Sehingga terintegrasi dengan sistem berbasis digital mulai dari Pendaftaran, Verifikasi, Pencairan, dan Pelaporan.
Bisa berinteraksi dengan SIPD Kemendagri, DTKS Kemensos, atau sistem daerah.
“Tentunya dengan menggunakan sistem digitalisasi dana hibah atau bansos ini lebih transparan dalam penyalurannya.
Sehingga dapat melindungi masyarakat sebagai kontrol sosial.
Secara internal, Inspektorat Daerah juga melakukan audit khusus dan audit kinerja terhadap hibah dan bansos,” ucap Jefridin lagi.***