KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) turun ke lapangan menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan sebuah tower telekomunikasi.
Tower berada di kawasan Jalan Sultan Syahril, Tanjungpinang Barat tersebut, diduga tak berizin dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Warga menyampaikan bahwa tower tersebut telah lama berdiri, namun status perizinannya tidak diketahui secara pasti.
Kekhawatiran juga muncul karena terdapat kabel listrik yang terlepas dan dinilai membahayakan.
Terutama bagi anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.
Merespons laporan tersebut, tim Satpol PP dan PPNS melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tower setinggi 36 meter itu sebelumnya dimiliki oleh Indosat dan kini dikelola oleh PT Mitratel.
Tower tersebut berdiri di atas lahan Jalan Bahari No. 38, RT 001/RW 010, dan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2014.
Kontrak sewa lahan diketahui masih aktif hingga November 2029.
“Setelah kami cek, seluruh dokumen izin lengkap dan masih berlaku.
Namun, adanya kabel yang terlepas memang berpotensi membahayakan.
Baca Juga: Wawako Batam Kembali Saksikan Pembongkaran Paksa Bangunan Reklame Bermasalah