kepri

Diduga Tower Telekomunikasi Tak Berizin, Satpol PP Tanjungpinang dan PPNS Tindaklanjuti Laporan Warga

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:41 WIB
Warga resah terdapat kabel Tower Telekomunikasi lepas. (Foto:Diskoiminfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) turun ke lapangan menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan sebuah tower telekomunikasi.

Tower berada di kawasan Jalan Sultan Syahril, Tanjungpinang Barat tersebut, diduga tak berizin dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Warga menyampaikan bahwa tower tersebut telah lama berdiri, namun status perizinannya tidak diketahui secara pasti.

Baca Juga: Setelah Batam Raih Nilai Tertinggi SP4N LAPOR, Walikota Batam Dorong Perangkat Daerah Lebih Meningkatkan Lagi Pelayanan Publik

Kekhawatiran juga muncul karena terdapat kabel listrik yang terlepas dan dinilai membahayakan.

Terutama bagi anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.

Merespons laporan tersebut, tim Satpol PP dan PPNS melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tower setinggi 36 meter itu sebelumnya dimiliki oleh Indosat dan kini dikelola oleh PT Mitratel.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Walikota Batam Komitmen Cegah Kekerasan Terhadap Perempaun dan Anak Serta TPPO

Tower tersebut berdiri di atas lahan Jalan Bahari No. 38, RT 001/RW 010, dan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2014.

Kontrak sewa lahan diketahui masih aktif hingga November 2029.

“Setelah kami cek, seluruh dokumen izin lengkap dan masih berlaku.

Namun, adanya kabel yang terlepas memang berpotensi membahayakan.

Baca Juga: Wawako Batam Kembali Saksikan Pembongkaran Paksa Bangunan Reklame Bermasalah

Halaman:

Tags

Terkini