“Kami mengapresiasi pengusaha reklame yang kooperatif. Hingga 17 Juni 2025, tercatat sudah 273 unit reklame dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” ujarnya.
Baca Juga: Kecakapan Literasi Digital Dapat Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Bahaya akan Narkoba
Sementara penertiban ini merupakan hasil kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam, serta mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam.
Dan langsung di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Penegakan ini merujuk pada Perwako Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang izin dan penempatan reklame.
Baca Juga: Hasil Pantauan SP2KP Harga Cabai Merah dan Daging Ayam di Pasaran Alami Penurunan
Wawako Batam juga berharap langkah ini dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.
Serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.***