kepri

Beri Kepastian Hukum Pengusaha Reklame, Pemko Batam Gesa Revisi Perwako No 50 Tahun 2024

Rabu, 4 Juni 2025 | 21:36 WIB
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, saat memimpin rapat revisi Perwako No.50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. (Foto:Diskominfo Batam)

Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Dampak Negatif Kendaraan Odol di PT Truckindo Batam

Perubahan ini dalam rangka perencanaan dan penataan titik reklame di Kota Batam.

Kita berharap tanggal 1 Juli 2025 revisi sudah selesai dilakukan,” tuturnya.

Sebelumnya dalam hal penataan reklame di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, BP Batam didampingi Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan penyegelan terhadap reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Senin 2 Juni 2025 lalu.

Baca Juga: Wujud Nyata Sinergitas TNI dan Masyarakat, TNI AL Gelar Donor Darah Serentak di Satuan Penerbal se Indonesia

Secara mandiri beberapa orngusaha reklame juga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri.

Pembongkaran disaksikan langsung Walikota Batam, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.

“Penataan titik reklame di Kota Batam sebagai bentuk tindak lanjut dari temua BPK.

Baca Juga: Pemko Batam Tanggung 17.818 Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penertiban dilakukan terhadap titik reklame yang tidak memiliki masterplan BP Batam, tidak memiliki sewa lahan.

Dan juga tidak melakukan pembayaran pajak,” jelas Jefridin lagi.***

Halaman:

Tags

Terkini