Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Dampak Negatif Kendaraan Odol di PT Truckindo Batam
Perubahan ini dalam rangka perencanaan dan penataan titik reklame di Kota Batam.
Kita berharap tanggal 1 Juli 2025 revisi sudah selesai dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya dalam hal penataan reklame di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, BP Batam didampingi Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan penyegelan terhadap reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Senin 2 Juni 2025 lalu.
Secara mandiri beberapa orngusaha reklame juga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pembongkaran disaksikan langsung Walikota Batam, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.
“Penataan titik reklame di Kota Batam sebagai bentuk tindak lanjut dari temua BPK.
Baca Juga: Pemko Batam Tanggung 17.818 Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Penertiban dilakukan terhadap titik reklame yang tidak memiliki masterplan BP Batam, tidak memiliki sewa lahan.
Dan juga tidak melakukan pembayaran pajak,” jelas Jefridin lagi.***