kepri

Wakil Walikota Batam Turun Langsung Tertibkan Reklame Tak Berizin dan Nunggak Pajak

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:41 WIB
Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra saat meninjau pembongkaran dua papan reklame berukuran besar di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall Batam Center. (Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam gencar melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin dan menunggak pajak.

Bahkan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, turun langsung meninjau pembongkaran dua papan reklame berukuran besar di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall Batam Center, pada Selasa malam 27 Mei 2025.

Pembongkaran ini merupakan bagian awal dari upaya penataan reklame di Kota Batam, yang secara keseluruhan tercatat mencapai 681 titik.

Baca Juga: Pemko Batam Targetkan Bentuk Koperasi Merah Putih di 64 Kelurahan se-Kota Batam

Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta yang belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua papan reklame berukuran 5x10 meter milik PT Renzo dan CV Sun Li dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Hal ini menunjukkan sikap kooperatif para pelaku usaha dalam mendukung terciptanya tata kota yang tertib dan sesuai dengan regulasi.

Baca Juga: 99,10 Persen Rumah Tangga di Provinsi Kepri Telah Menikmati Layanan Listrik

“Penertiban ini adalah komitmen kami bersama untuk menegakkan aturan dan menciptakan wajah kota yang tertib dan bersih.

Kami memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak berizin hingga 2 Juni 2025.

Setelah itu, akan dilakukan penyegelan,” tegas Li Claudia.

Baca Juga: Gubernur Kepri Tegaskan Jaga Sikap, Prilaku dan Integritas, 3.559 Pegawai Pemprov Kepri Terima SK Pengangkatan ASN

Ia juga mengimbau para pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam.

“Kami memberikan waktu 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan. Jika tidak diurus, maka reklame tersebut akan ditertibkan,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini