KLIKREAD.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam melakukan eksekusi Rumah Toko (Ruko) Sinar Bulan No 1-2 di Bengkong Aljabar, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Ruko dua pintu ini diketahui tengah berperkara di PN Batam.
Pada pelaksanaan eksekusi pengosongan barang di dalam ruko tersebut, sempat terjadi kericuhan antara penyewa ruko dengan petugas PN Batam.
Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Prabowo Dukung Upaya Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN
Tampak petugas eksekusi berusaha membuka pintu ruko, sementara penyewa ruko, Joice, terus berteriak sambil mengatakan. "Makan kalian duit dari orang Singapura itu."
Kapolsek Bengkong, IPTU Doddy Basyir, mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya sebatas pengamanan saja untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Perempuan Sebagai Poros: Sistem Matrilineal dalam Adat Minangkabau
"Kami hanya sebatas pengaman saja," katanya. ***