Stop Boros Pangan, DPPP Tanjungpinang Gencarkan Galakan Program GSP

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:48 WIB



KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kota Tanjungpinang saat ini tengah gencar menggalakan Program Stop Boros Pangan (SBP) kepada masyarakat.

Program tersebut merupakan bagian dari Gerakan Selamatkan Pangan (GSP) yang bertujuan mengurangi pemborosan pangan.

Sementara melihat sisa makanan menjadi penyumbang terbesar sampah di Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Cegah TTPO dan Perlindungai PMI, Li Claudia Dorong Penguatan Sinergi Antar Lembaga

Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang menunjukkan sekitar 60 persen dari 98 ton sampah yang dihasilkan setiap hari pada 2024 merupakan sampah makanan.

Menurut Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPPP Kota Tanjungpinang, Yesi Perdeawati, besarnya jumlah sampah makanan menunjukkan masih banyak pangan yang terbuang.

"Jika tidak terbuang, jumlahnya diperkirakan setara untuk memenuhi kebutuhan makan sekitar 50 persen masyarakat Tanjungpinang," ujar Yesi, Jumat 29 Mei 2026.

Baca Juga: Wakapolresta Barelang Hadiri Peresmian Gedung Sentrum Caritas, Komitmen Cegah TPPO dan Lindungi Pekerja Migran

Ia menjelaskan, banyak pangan terbuang sebelum sampai ke meja makan masyarakat.

Mulai dari hasil panen yang tercecer, rusak saat penyimpanan dan distribusi, membusuk di pasar, hingga makanan yang tidak habis dikonsumsi.

"Setelah dimasak pun belum tentu habis dimakan. Karena itu, potensi kerugian akibat sampah makanan sangat besar," katanya.

Menurut Yesi, di balik pangan yang dikonsumsi masyarakat terdapat berbagai dukungan pemerintah kepada petani dan nelayan, mulai dari subsidi pupuk dan bahan bakar hingga pelatihan.

Baca Juga: Polresta Barelang Klarifikasi Informasi Viral, Luka Korban Ternyata Akibat Perbuatan Sendiri

"Dalam sepiring nasi itu banyak subsidi pemerintah, begitu juga tempe, ikan, ayam, dan sayur," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X