Kawal Pembangunan Desa Terintregasi, Wagub Kepri Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemda Bersama Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Desa

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:46 WIB
 Wagub Kepri, Nyanyang Haris Pratamura dan Kepala Kajati Kepri, J Devi Sudarso, foto bersama usai audiensi  di Kantor Kejati Kepri. (Foto:Diskominfo Kepri)
Wagub Kepri, Nyanyang Haris Pratamura dan Kepala Kajati Kepri, J Devi Sudarso, foto bersama usai audiensi di Kantor Kejati Kepri. (Foto:Diskominfo Kepri)

“Asosiasi ini harus menjadi solusi terbaik bagi masyarakat desa untuk peningkatan penghasilan.

Bukan sekadar memberi ikan, tetapi memberikan kail dan cara memancingnya,” ujar Devi Sudarso.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya bertugas melakukan penegakan hukum, tetapi juga harus hadir memberikan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat.

Kajati Kepri berharap Abpednas dapat aktif memberikan penyuluhan hukum serta menjadi wadah brainstorming pembangunan desa.

Baca Juga: Penataan RT/RW, Sekda Tanjungpinang Tegaskan Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pelayanan kepada Masyarakat

Hal ini kata dia, agar pengelolaan potensi desa mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara legal dan berkelanjutan.

“Kalau desa sejahtera, maka daerah juga akan kuat. Yang penting tetap taat hukum,” katanya.

Turut hadir dalam audiensi tersebut jajaran pejabat Kejati Kepri, di antaranya Asisten Intelijen Kejati Kepri Yovandi Yazid, Asisten Pembinaan Supardi, Asisten Pengawasan Syaifullah.

Dan juga Asisten Pidana Khusus Ismail Fahmi, Asisten Pidana Umum Toto Rosdianto, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fauzal.

Baca Juga: Selain Produksi, Melalui PT Indojaya Agrinusa Japfa for Kids Diterapkan di Bintan

Hadir pula Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kepri Darson, Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri Misbardi.

Serta jajaran panitia Musda dan Pelantikan Abpednas Kepri yang dipimpin Ketua Steering Committee Muhamad Surya Wijaya dan Ketua Organizing Committee Zulkhhairi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X