Penataan RT/RW, Sekda Tanjungpinang Tegaskan Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pelayanan kepada Masyarakat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 21 Mei 2026 | 19:57 WIB
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat saat Dialog Tanjungpinang Pagi di studio RRI Tanjungpinang. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat saat Dialog Tanjungpinang Pagi di studio RRI Tanjungpinang. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menegaskan, pemekaran RT dan RW dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Penataan RT dan RW ini kata dia, bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil kajian dan evaluasi regulasi.

Serta sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah kepada masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Selain Produksi, Melalui PT Indojaya Agrinusa Japfa for Kids Diterapkan di Bintan

Saat ini, Tanjungpinang memiliki 839 RT dan RW.

“Jadi tujuan utamanya bagaimana meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Zulhidayat dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di studio RRI Tanjungpinang, Kamis 21 Maret 2026.

Penegasan Zulhidayat ini juga menjawab penataan RT dan RW di Kota Tanjungpinang belakangan menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Selama Perayaan Idul Adha, Lis Tegaskan Penting Sinergi Seluruh Unsur Forkopimda Jaga Kamtibmas

Sebagian warga mempertanyakan alasan penggabungan maupun pemekaran RT, terutama di wilayah yang selama ini sudah berjalan cukup lama.

Di beberapa kawasan, satu RT diketahui harus melayani hingga lebih dari seribu kepala keluarga.

Sementara di wilayah lain, ada RT yang jumlah warganya hanya belasan kepala keluarga.

Perbedaan jumlah warga itu mulai memengaruhi pelayanan di tingkat lingkungan, mulai dari administrasi kependudukan, pendataan bantuan sosial, hingga koordinasi program pemerintah.

Baca Juga: Pembangunan Daerah Terkesan Lambat, Wawako Raja Ariza Nilai Akibat Tingginya Belanja Pegawai dan Terbatasnya Kemampuan Fiskal

Di sisi lain, ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dan regulasi yang berlaku juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X