Zulhidayat menjelaskan, pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian regulasi terkait lembaga kemasyarakatan.
Sebab, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan dinilai belum sepenuhnya selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam aturan kementerian tersebut, pengaturan teknis RT dan RW diamanahkan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Wali Kota (Perwako) agar lebih mudah diterapkan di lapangan.
Baca Juga: Disesuaikan Perkembangan Daerah, Dishub Tanjungpinang Tata Ulang Trayek Angkot
“Permendagri mengamanahkan delegasi kewenangan itu dalam bentuk peraturan kepala daerah agar lebih implementatif. Sementara sebelumnya kita mengaturnya dalam perda,” jelasnya.
Karena itu, Pemko bersama DPRD menyempurnakan aturan tersebut melalui pencabutan Perda lama dan penerbitan Perwako Nomor 34 Tahun 2025.
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah ketentuan jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT.
Dalam aturan sebelumnya, RT di wilayah pesisir minimal terdiri dari 40 KK dan wilayah daratan minimal 60 KK.
Sementara dalam Perwako terbaru, RT diklasifikasikan ke dalam klaster rendah, klaster sedang, dan klaster tinggi berdasarkan tingkat kepadatan penduduk.
“RT dengan jumlah warga terlalu besar juga wajib dipecah agar pelayanan lebih optimal,” ujarnya.
Ia mencontohkan, terdapat satu RT di kawasan Batu Sembilan dengan jumlah warga mencapai 1.300 KK.
Kondisi itu membuat beban pelayanan di tingkat lingkungan menjadi tidak seimbang.
Meski demikian, pemerintah tetap memberi ruang fleksibilitas melalui kategori klaster khusus.
Baca Juga: Tahun 2026, Disdik Kepri Bangun SMA Negeri di Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna
Artikel Terkait
Berlabel SL, DPPP Pastikan Ribuan Hewan Kurban Dipastikan Sehat dan Aman di Konsumsi Masyarakat
Pemko Tanjungpinang Kerjasama Kejaksaan Pengelolaan Pajak Daerah Transparan dan Efektif
Presiden Prabowo Didistribusikan Sapi Kurban ke Pulau Terluar Natuna
Tahun 2026, Disdik Kepri Bangun SMA Negeri di Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna
Pamit ke Tanah Suci, Walikota Amsakar Titip Batam Tetap Kondusif dan Mohon Doa Kelancaran Beribadah Haji
Disesuaikan Perkembangan Daerah, Dishub Tanjungpinang Tata Ulang Trayek Angkot
Pembangunan Daerah Terkesan Lambat, Wawako Raja Ariza Nilai Akibat Tingginya Belanja Pegawai dan Terbatasnya Kemampuan Fiskal
Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme, Pemko Tanjungpinang Gelar Ujian Dinas ASN
Selama Perayaan Idul Adha, Lis Tegaskan Penting Sinergi Seluruh Unsur Forkopimda Jaga Kamtibmas
Selain Produksi, Melalui PT Indojaya Agrinusa Japfa for Kids Diterapkan di Bintan