Ketua DPRD Kepri Kena Sanksi dari Partai Gerinda, Gegara Naik Moge Tanpa Helm dan SIM

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB
Ketua DPRD Kepri saat naik moge melintas kawasan tertib lalu linas anpa helm dan SIM.(foto tangkapan layar video)
Ketua DPRD Kepri saat naik moge melintas kawasan tertib lalu linas anpa helm dan SIM.(foto tangkapan layar video)

KLIKREAD.COM, Kepri - Gegara mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tak pakai helm dan bawa SIM, Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan mendapat sanksi tertulis dari Partai Gerinda

Sanksi tersebut diberikan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra dalam sidang yang digelar pada Jumat 15 Mei 2026 hari ini.

Dalam putusannya, Majelis Kehormatan menilai Iman melanggar AD/ART Partai Gerindra.

Baca Juga: Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan

"Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri," ujar Pimpinan Sidang, M. Maulana Bungaran saat membacakan amar putusan.

Maulana mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pengadu, teradu dan saksi, Iman dianggap melanggar Pasal 16 ayat 2 AD terkait aturan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Selain itu, Iman juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 AD, perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku; serta Pasal 67 ayat 5 AD, sumpah kader.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Barantin dan Karantina Kepri Perketat Pengawasan Pemasukan Hewan Kurban Masuk Wilayah Kepri

Sebelumnya video Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan sedang mengendarai motor gede Harley Davidson tanpa mengenakan helm viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 31 detik yang diunggah di akun pribadinya, Iman terlihat mengendarai Harley Davidson tipe FXDR M/T 1868 CC warna hitam.

Motor senilai hampir Rp700 juta tersebut dikendarainya melintasi jalan-jalan protokol dari wilayah Sekupang hingga Batam Center, yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada Iman Sutiawan saat melintas di Jalan Raja Haji Fisabilillah.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Wawako Raja Ariza Tegaskan TPID Tetap Waspada Kenaikan Transportasi dan Jaga Stabilitas Harga Pangan Pokok

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, Iman diketahui melakukan pelanggaran ganda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X