Selain itu kaa Adi, investor juga diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan di daerah, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG.
Hingga katanya, kewajiban terkait pajak dan retribusi daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban umum dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami menekankan bahwa setiap investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Baca Juga: Lokasi di Luar PL Induk, 214 Rumah Puskopkar Belum Bayar UWT 30 Tahun Pertama
Seraya meneaskan lagi, bahwa Pemko Tanjungpinang berkomitmen untuk terus mendorong investasi yang berkualitas, inklusif, dan selaras dengan kepentingan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.***
Artikel Terkait
Perkuat Sinergi dan Dukungan Operasional, Pemko Tanjungpinang Serahkan Pinjam Pakai Aset ke Kanwil KemenHAM Kepri
Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Walikota Batam Ajak Pelaku Usaha Isi Data dengan Akurat
Siapkan Lahan 10 Hektar, Mensos Segera Bangun Gedung Permanen Sekolah Rakyat di Provinsi Kepri
Kepri Siap Dijadikan Daerah Percontohan Kemensos Penguatan Pelayanan Sosial Terintegrasi dan Berkelanjutan
Wagub Kepri Nilai APVA Jadi Mitra Strategis Pemerintah Menjaga Tata Kelola Usaha Kepatuhan Terhadap Regulasi
Walikota Batam Gelar Peringatan May Day 2026 Diisi Aksi Bersih Pekerja Peduli Lingkungan
Lokasi di Luar PL Induk, 214 Rumah Puskopkar Belum Bayar UWT 30 Tahun Pertama
KALCERIA Surganya Belanja Thrifting dan Kuliner di Tepi Pantai Batam
Walikota Amsakar Ajak Warga Perantau Turut Membangun Batam dan Tumbuhkan Rasa Memiliki Daerah Tempat Tinggal
Realisasi Investasi di Batam Capai Rp69,3 Triliun Lampaui Target Ditetapkan Rp60 Triliun