Per Hari Batam Sumbang 1.300 Ton Sampah, Pemko Batam Perkuat Tata Kelola Persampahan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 30 April 2026 | 18:15 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad menyerahkan Raperda Persampahan kepada DPRD Kota Batam.(Foto:ig Diskominfo Batam)
Walikota Batam Amsakar Achmad menyerahkan Raperda Persampahan kepada DPRD Kota Batam.(Foto:ig Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Berdasarkan data rencana induk persampahan, Kota Batam menyumbang sampah sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk telah menyentuh angka 1,3 juta jiwa.

Untuk itu Pemerintah Kota Batam berkomitmen dalam memperkuat tata kelola persampahan.

Hal tersebut disampaikan Walikota Batam Amsakar Achmad dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu 29 April 2026.

Baca Juga: Resmikan SMPN 65 Batam, Sekda Tegaskan Pendidikan Investasi Jangka Panjang Menentukan Kemajuan Daerah

Amsakar saat itu memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses DPRD masa persidangan II tahun sidang 2026,

Serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2026.

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat pertumbuhan ekonomi membawa konsekuensi terhadap meningkatnya volume sampah.

Baca Juga: Firmansyah Pastikan Program MBG di Batam Berikan Dampak Nyata, Terukur dan Berkelanjutan bagi Masyarakat

“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif.

Hal ini agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.

Menurut Amsakar, keterbatasan kapasitas layanan dan lahan pengelolaan sampah menuntut pembaruan kebijakan yang lebih adaptif, efektif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Hadirkan Layanan Di Dalam Lapas, Warga Binaan Dapatkan Hak Administrasi Kependudukan

Ranperda ini diharapkan dia, mampu menjawab kebutuhan tersebut sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kemajuan teknologi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X