Tak Miliki Izin, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Pinjol Ilegal PT Malahayati Nusantara Raya

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 28 April 2026 | 19:49 WIB
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, saat melakukan sosialisasi pinjol ilegal.(Foto:Diskominfo Kepri)
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, saat melakukan sosialisasi pinjol ilegal.(Foto:Diskominfo Kepri)

KLIKREAD.COM, Kepri – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol).

Pemberhentikan izin ini dikarenakan perusahaan pinjol tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam praktiknya, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.

Baca Juga: Buka Pembukaan MTQH, Walikota LiS Tegaskan Jadi Ajang Persiapan Tanjungpinang Tuan Rumah MTQH Tingkat Provinsi Kepri

Namun, dalam publikasinya ditemukan adanya penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan berizin.

Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, dipastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Satgas PASTI menemukan adanya aktivitas penawaran dengan skema yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, yakni mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain.

Baca Juga: Hadiri Upacara HUT Otda, Kamaluddin: Capaian Hari Ini Berkah dari Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dalam proses tersebut, perusahaan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya.

Serta akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait.

Apabila perintah tersebut tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pidana akan dilakukan.

Baca Juga: DKP Bekali Petugas Perpustakaan Tanjungpinang Keahlian Bahasa Isyarat Bisindo Layani Pengunjung Inklusif

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi yang mencurigakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X