Termasuk yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinaskominfo mengajak masyarakat Kepri untuk lebih bijak dalam mengakses layanan keuangan digital.
Serta selalu memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan jasanya.***
Artikel Terkait
Lis Lantik 69 Dewan Hakim dan Juri, Hari Ini MTQH Tingkat Tanjungpinang Mulai Digelar
Pemko Tanjungpinang Terus Membuktikan Komitmennya Intruksi Kemendagri Perkuat Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Daerah
Bank Sumut Pilih Batam, Walikota Amsakar Nilai Kinerja Ekonomi Batam Terus Menunjukkan Tren Positif
Pemkab Bangli Lakukan Studi Banding Tiru Penerapan Pelayanan Digitalisasi dan Tata Kelola Pemerintahan Pemko Batam
Semangat Kerja Nyata Dan Pelayanan Prima, Lapas Batam Rayakan Hari Bakti Ke-62
Ditargetkan 100 Peserta SD, DPK Tanjungpinang akan Adakan Lomba Bertutur 2026
HMKB Tanjungpinang akan Gelar Festival Madani Dijadikan Ajang Positif Salurkan Bakat dan Kreativitas Pelajar dan Mahasiswa
DKP Bekali Petugas Perpustakaan Tanjungpinang Keahlian Bahasa Isyarat Bisindo Layani Pengunjung Inklusif
Hadiri Upacara HUT Otda, Kamaluddin: Capaian Hari Ini Berkah dari Pelaksanaan Otonomi Daerah
Buka Pembukaan MTQH, Walikota LiS Tegaskan Jadi Ajang Persiapan Tanjungpinang Tuan Rumah MTQH Tingkat Provinsi Kepri