KLIKREAD.COM, Batam – Kepolisian Resor Kota Besar (Polresta) Barelang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika secara terbuka di halaman Mapolresta Barelang, Selasa 28 April 2026.
Kegiatan ini merupakan pertanggungjawaban publik atas hasil kinerja penindakan periode Februari hingga April 2026.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., serta Kabag Logistik dan Kepala Seksi Humas.
Turut hadir pula perwakilan dari BNN Kota Batam, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, Balai POM, Pengadilan Negeri, serta unsur advokat.
Baca Juga: Tak Miliki Izin, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Pinjol Ilegal PT Malahayati Nusantara Raya
Berdasarkan data yang dirilis, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan 13 orang tersangka laki-laki.
Rinciannya, sabu-sabu sebanyak 6 bungkus dengan berat total 1.075,65 gram, ekstasi 47 butir, serta zat etomidate yang dicampur dalam liquid vape sebanyak 1.931 unit dengan berbagai merek dan kemasan.
"Dari hasil penghitungan, keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolresta dalam keterangannya.
Para tersangka dikenakan jeratan hukum yang sangat berat berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang dihadapi mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp200 juta hingga Rp2 miliar.
Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kuat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Sinergi yang terjalin erat antara Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, dan stakeholder lainnya menjadi kunci utama keberhasilan operasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap informasi terkait indikasi peredaran narkotika.
Polresta Barelang akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan demi menciptakan Batam yang aman dan kondusif," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Petugas Lapas Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Aksi Pelemparan
Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Ungkap 12 Kasus Narkotika, 19 Tersangka Diamankan
Tingkatkan Kualitas Kinerja di 2026, Lapas Narkotika Tanjungpinang Tandatangani Komitmen Bersama dan Pakta Integritas
Bandar Narkotika Besar, Ko Erwin, Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Malaysia Melalui Jalur Laut
Kementrian Pemasyarakatan Halal Bi Halal Lebaran, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ikuti Secara Daring