Polresta Barelang Musnahkan Ribuan Liquid Dan Narkotika, Selamatkan Hampir 40 Ribu Jiwa

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Selasa, 28 April 2026 | 19:59 WIB
konferensi Pers Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Sat Resnarkoba di Polresta barelang. (Humas Polresta Barelang)
konferensi Pers Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Sat Resnarkoba di Polresta barelang. (Humas Polresta Barelang)

KLIKREAD.COM, Batam – Kepolisian Resor Kota Besar (Polresta) Barelang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika secara terbuka di halaman Mapolresta Barelang, Selasa 28 April 2026.

Kegiatan ini merupakan pertanggungjawaban publik atas hasil kinerja penindakan periode Februari hingga April 2026.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., serta Kabag Logistik dan Kepala Seksi Humas.

Turut hadir pula perwakilan dari BNN Kota Batam, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, Balai POM, Pengadilan Negeri, serta unsur advokat.

Baca Juga: Tak Miliki Izin, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Pinjol Ilegal PT Malahayati Nusantara Raya 

Berdasarkan data yang dirilis, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan 13 orang tersangka laki-laki.

Rinciannya, sabu-sabu sebanyak 6 bungkus dengan berat total 1.075,65 gram, ekstasi 47 butir, serta zat etomidate yang dicampur dalam liquid vape sebanyak 1.931 unit dengan berbagai merek dan kemasan.

"Dari hasil penghitungan, keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolresta dalam keterangannya.

Para tersangka dikenakan jeratan hukum yang sangat berat berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Buka Pembukaan MTQH, Walikota LiS Tegaskan Jadi Ajang Persiapan Tanjungpinang Tuan Rumah MTQH Tingkat Provinsi Kepri

Ancaman pidana yang dihadapi mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kuat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Sinergi yang terjalin erat antara Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, dan stakeholder lainnya menjadi kunci utama keberhasilan operasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap informasi terkait indikasi peredaran narkotika.

Polresta Barelang akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan demi menciptakan Batam yang aman dan kondusif," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X