Gubernur Kepri Terima Penghargaan NGA 2026, Keberhasilan Bangun SDM di Wilayah Kepulauan Riau

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 24 April 2026 | 17:31 WIB
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.(Foto:Diskominfo Kepri)
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.(Foto:Diskominfo Kepri)

KLIKREAD.COM, Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan menerima penghargaan dari ajang Nasional Governance Award (NGA) 2026.

Penghargaan diterima Gubernur Ansar ini berkat keberhasilannya membangun sumber daya manusia (SDM) di wilayah Kepulauan Riau.

Penyerahan penghargaan dilakukan di hotel The Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, hari ini, Jumat 24 April 2026 sekiar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Dijadikan Dasar Perencanaan Pembangunan Tetap Sasaran, Pemko Tanjungpinang Perkuat Komitmen Satu Data Indonesia

Berdasarkan informasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, bahwa ajang apresiasi NGA ini diberikan bagi Pemerintah Daerah yang berprestasi.

“Gubernur menerima penghargaan tersebut dan disiarkan langsung melalui live streaming di MetroTVNews pada malam ini pukul 19.30 WIB.

Hal ini merupakan kebanggaan kita bersama, karena Gubernur Kepri dinilai berhasil membangun sumber daya manusia di wilayah kepulauan,” ujar Hendri.

Baca Juga: Jalan Gajah Mada Batam Kembali Bisa Dilalui, Perbaikan Berlangsung Secara Bertahap

Terdapat dua kategori penghargaan di ajang NGA 2026 kali ini, yakni kategori economic growth & strategic leadership.

“Setiap keberhasilan yang diraih oleh Pemprov Kepri, Gubernur pernah mengatakan bahwa hal ini berkat andil dari seluruh masyarakat Kepri.

Maka dari itu Gubernur mengajak untuk menyaksikan momen tersebut agar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kepri,” tutup Hendri.

Baca Juga: Digelar 27 April 2026, Wawako Tanjungpinang Ajak Masyarakat Meriahkan MTQH di Melayu Square

Sementara penghargaan akan disaksikan langsung tujuh Menteri, Salah satunya Mendagri Tito Karnavian.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X