Emosi Membuat Masalah, Pria di Bengkong Babak Belur Dianiaya Sekonyong-konyong

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Jumat, 17 April 2026 | 19:52 WIB
Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depan Bakso Gondrong
Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depan Bakso Gondrong

 Baca Juga: Indeks Digitalisasi Masih Menunjukkan Fluktuasi, Gubernur Kepri Dorong Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di Kepri

Atas aksinya tersebut, tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X