Atas aksinya tersebut, tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.***
Artikel Terkait
Pria 66 Tahun Ditangkap karena Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas
Dinilai Jadi Tantangan Serius, Ketua TP PKK Tanjungpinang Ajak Sinergi Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kasus Kekerasan Terhadap Perumpuan dan Anak di Kota Tanjungpinang Cukup Merningkat
Kemenag Bentuk Satgas Kekerasan, Wujudkan Pesantren Ramah Anak di Seluruh Indonesia
Respon Cepat Layanan 110, Polsek Batam Kota Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Rumah Tangga