Baca Juga: Silaturahmi Antar Daerah, DPRD Serang Studi Banding ke DPRD Batam Bahas LKPj
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor dan 1 lembar STNK. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolsek Sekupang menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan menggunakan kunci tambahan.***
Artikel Terkait
Dalam Satu Malam, 2 Motor Raib Digondol Maling di Puri Citra Walantaka Kota Serang, Gembok Rumah Diberi Cairan
Jadi Bikin Insecure! Maling Siber Gasak Uang Nasabah BRI, Polisi Ringkus Komplotan Hacking Spesialis
Suzuki Sematkan Fitur Kunci Motor Anti Maling Keluaran Seri GSX-R150
7 Koper Berisi Barang Berharga Milik Wisatawan Thailand Raib Digasak Maling di dalam Mobil
Nekat Potong Kabel Tembaga Tegangan Tinggi, Kedua Maling Pemula di Bintan Diringkus Polisi