Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polsek Sekupang Amankan Pelaku di Rusun Muka Kuning

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Rabu, 15 April 2026 | 18:10 WIB
Tersangka R.L pelaku pencurian kendaraan bermotor saat di amankan Unit Reskrim Polsek Sekupang(Humas Polsek Sekupang) (Humas Polsek Sekupang)
Tersangka R.L pelaku pencurian kendaraan bermotor saat di amankan Unit Reskrim Polsek Sekupang(Humas Polsek Sekupang) (Humas Polsek Sekupang)

KLIKREAD.COM, Batam - Polsek Sekupang melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Kejadian ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam. Rabu, 15 April 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di Perum Kartini VI Blok D No. 09, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Korban berinisial R.S. (25) melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang pada Selasa, 07 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Dorong Kemajuan Produk UMKM, Pemko Tanjungpinang Tetapkan Produk Unggulan Daerah

Saat itu, korban baru menyadari kendaraannya tidak lagi berada di tempat parkir di depan kosnya.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Senin, 06 April 2026 sekitar pukul 18.20 WIB, korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di halaman kos dalam kondisi terkunci stang.

Namun keesokan harinya, saat korban hendak keluar untuk membeli makan, kendaraan tersebut telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sekupang.

Baca Juga: Bangun Generasi Unggul, Pemko Batam Bekali Ratusan Guru PAUD Kompetensi Baru

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., M.H. segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial R.L. (26).

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sempat digunakan untuk melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Kecamatan Batam Kota.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X