"Hasil interogasi, keduanya telah mengakui bahwa peralatan yang tertinggal di lokasi adalah milik mereka untuk digunakan mencuri kabel tembaga," ujar AKP Bako.
Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku kejahatan, dan menekankan bahwa Operasi Liong Seligi 2026 dilaksanakan hadir untuk memastikan objek vital nasional seperti PT. BAI dan lainnya.
Baca Juga: Ternyata Tawakal Salah Satu Pintu Pembuka Rezeki.
Operasi ini diharapkan lingkungan masyarakat tetap aman dari aksi-aksi premanisme maupun pencurian yang merugikan.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 477 ayat (1) terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya tetap tegas guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bintan," tutupnya.
Artikel Terkait
Allah SWT Mencintai Hamba Menyisihkan Hartanya untuk Berinfak
Dzikir Adalah Ibadah Sangat Mulia dan Sangat Disukai Allah SWT
Ucapkan Istighfar Seusai Menjalani Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadan
Inilah 5 Amalan Meski Diamalkan Ketika Kita Mendengar Adzan
Sifat Muslim yang Baik, Khawatirlah Amalannya Tidak Diterima Allah
Takjil Praktis dan Parkir Gratis, Bazar Cahaya Garden Jadi Favorit Warga Bengkong
Presiden Prabowo: Perundingan Dagang RI-AS Capai Kesepakatan Saling Menguntungkan