Polres Anambas Serahkan Tersangka Korupsi Uang Muka Drainase ke Kejaksaan

photo author
Ropi Kahardi, Klik Read
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:51 WIB
Polres Anambas Serahkan Tersangka Korupsi Uang Muka Drainase ke Kejaksaan
Polres Anambas Serahkan Tersangka Korupsi Uang Muka Drainase ke Kejaksaan

 

KLIKREAD.COM, Anambas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan uang muka 30 persen Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju laut, Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu hingga Kamis, 18–19 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko, menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan oleh Unit I Tipidkor Satreskrim sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

Baca Juga: BNPB Serahkan Bantuan Dana Siap Pakai dan Peralatan Penanganan Darurat Karhutla di Batam

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan uang muka proyek drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Adapun tiga diduga pelaku yang diserahkan pada Tahap II masing-masing berinisial MH (44), aparatur sipil negara, AZ (42), pihak swasta, PR (60), pihak swasta.

Penanganan perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Walikota Batam Ajak Masyarakat Manfaatkan Bulan Ramadan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kepedulian Sosial

Dalam Tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti yang telah disita dan didokumentasikan secara sah, antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, hingga sejumlah barang bukti berupa uang tunai serta peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Kasatreskrim menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Kami memastikan setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga: Pahami akan Sunnah-Sunnah Berpuasa dan Bulan Ramadan Dilakukan Rasulullah SAW

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan di persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X