Polsek Sekupang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Beraksi di Masjid, Pelaku Diduga Terlibat di 15 TKP

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 21 Januari 2026 | 19:01 WIB
Polsek Sekupang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Beraksi di Masjid
Polsek Sekupang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Beraksi di Masjid

Atas perbuatannya, pelaku MI kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganannya, namun tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera.

Baca Juga: Sekda Firmansyah: Musrenbang Buliang Wujudkan Pembangunan Berbasis Aspirasi Masyarakat

Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Polsek Sekupang juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum dan area parkir rumah ibadah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X