Atas perbuatannya, pelaku MI kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganannya, namun tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera.
Baca Juga: Sekda Firmansyah: Musrenbang Buliang Wujudkan Pembangunan Berbasis Aspirasi Masyarakat
Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polsek Sekupang juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum dan area parkir rumah ibadah. ***
Artikel Terkait
Upaya Preventif Satpolairud Polresta Barelang Jaga Keamanan Pelabuhan Bot Pancung Sekupang
Investasi yang Mengakar: Batam Catat Investasi Riil Rp69 Triliun
Sijago Merah Menelan 14 Kios dan Beberapa Bangunan di Kawasan Kuliner Mega Legenda Batam
UMRAH Lepas 315 Mahasiswa KKN ke Desa-Desa di Kabupaten Bintan
Duta Ayo Jadi Penulis JMSI Kepri , Nada Salsabila Kamil: Dari Lab ke Puncak Literasi
Walikota Amsakar: Rakernas XVII APKASI Perkuat Kolaborasi Antar Daerah
Sekda Firmansyah: Musrenbang Buliang Wujudkan Pembangunan Berbasis Aspirasi Masyarakat
Gubernur Ansar Dampingi Tito Karnavian Tutup Rakernas XVII APKASI di Batam
Walikota Lis Darmansyah Buka Konsultasi Publik RKPD Tanjungpinang 2027, Fokus Inovasi dan Teknologi
Walikota Lis Darmansyah: Isra Mi'raj Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan Aparatur dan Masyarakat