Dalam uraian kronologis yang dipaparkan Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, korban datang pada 23 November 2025 untuk melamar sebagai LC (Ladies Companion) di bawah koordinasi tersangka AIN.
Baca Juga: Penghormatan untuk ASN dan Tenaga Pendidik, Polresta Barelang Hadiri Upacara Peringatan HUT Korpri
Saat proses internal, korban tidak kuat minum alkohol dan mengalami reaksi histeris.
Dari situ, tersangka WL mulai menunjukkan ketidaksenangan hingga melakukan serangkaian kekerasan fisik mulai dari memukul, menendang, memukuli korban menggunakan kayu dan sapu lidi, hingga menyemprotkan air ke tubuh serta ke hidung korban dengan selang air yang saat itu dalam kondisi terikat lakban dan borgol.
Penganiayaan dilakukan selama tiga hari dan menyebabkan korban tidak lagi bergerak pada 28 November 2025 siang.
Setelah mengetahui korban tidak lagi merespons, tersangka WL meminta pacarnya, tersangka AIN, untuk menghubungi seorang bidan.
Bidan kemudian datang ke rumah dan setelah melakukan pemeriksaan menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia serta harus segera dibawa ke rumah sakit.
Namun, tidak percaya dengan hasil tersebut, tersangka WL memerintahkan pembantunya membeli tabung oksigen dan mencoba memasangkannya ke mulut korban, tetapi korban tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Menyadari kondisi korban, tersangka WL berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan tersangka lainnya melepas rekaman CCTV, membungkus jenazah, serta membawa korban ke rumah sakit yang jauh dari lokasi kejadian tanpa identitas asli bahkan mendaftarkannya sebagai “Mr. X”.
Tersangka WL juga sempat berencana menguburkan korban secara mandiri sebelum kasus ini akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian.
Dalam kegiatan Konferensi Pers, polisi turut menampilkan 18 barang bukti, di antaranya memory card CCTV, lakban, borgol, tabung oksigen, kayu, sapu lidi, HP para tersangka, flashdisk berisi rekaman video, serta satu unit kendaraan yang digunakan mengangkut korban.
Baca Juga: Walikota Beri Apresiasi, Kegiatan Sambut Hari Jadi Kota Batam ke-196 Mulai di Gelar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Artikel Terkait
Polresta Barelang Gelar Patroli KRYD Skala Besar, Perketat Pengamanan Malam Hari dan Antisipasi Balap Liar di Kota Batam
Rayakan HUT HGN dan PGRI ke-80, Ribuan Guru dan Pelajar di Batam Ikut Senam Sehat
Sekda Kota Batam Ajak Mahasiswa Tumbuhkan Keberanian Ciptakan Peluang Usaha
BISEBR 2025 Dinilai Mampu Gerakan Ekonomi Lokal Serta Perkuat Batam Sebagai Destinasi Wisata Maritim Unggulan di Indonesia.
Walikota Beri Apresiasi, Kegiatan Sambut Hari Jadi Kota Batam ke-196 Mulai di Gelar
Walikota Amsakar, Tegaskan Momentum HUT KORPRI dan PGRI Guna Meneguhkan Kembali Peran Dua Pilar Penting Pembangunan Bangsa
Kepri Malay Food Festival Dinilai Mementum Ajang Promosi Kekayaan Kuliner Khas Melayu
Momentum HUT KORPRI ke-54, Ketum Dewan Pengurus KORPRI Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Batam Aman Satlantas Polresta Barelang Awasi Titik Rawan Balap Liar Hingga Dini Hari
Penghormatan untuk ASN dan Tenaga Pendidik, Polresta Barelang Hadiri Upacara Peringatan HUT Korpri