Gubernur Kepri Tegaskan Kebijakan Belanja Daerah Lebih Selektif, Utamakan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 26 November 2025 | 14:23 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan Raperda tentang APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026.  (Dok.Pemprov Kepri.)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan Raperda tentang APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026. (Dok.Pemprov Kepri.)

Sementara untuk Pembiayaan Neto: Rp231,55 miliar, Penerimaan pembiayaan (pinjaman daerah): Rp250,60 miliar, dan Pengeluaran pembiayaan (cicilan pokok pinjaman): Rp19,05 miliar.

Ansar berharap proses pembahasan rancangan APBD 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Sehingga pelaksanaannya dapat dimulai secara optimal pada awal tahun mendatang.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemprov Kepri yang telah bekerja intens dalam pembahasan hingga nota keuangan dapat disampaikan hari ini,” ujarnya.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Alami Penurunan, Pemko Tanjungpinang Lakukan Intervensi Tepat dan Data Terpadu

Adapun Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri H Bahtiar didampingi Wakil Ketua I Hj Dewi Kumalasari dan Wakil Ketua II Afrizal Dachlan.

Membuka rapat, Bahtiar menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 yang telah dilakukan sehari sebelumnya.

Agenda rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan resmi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 dari Gubernur Kepulauan Riau kepada pimpinan DPRD.

Baca Juga: Walikota Klaim, Pemko Batam Telah Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.0501 Pekerja Rentan

Acara turut dihadiri oleh anggota Forkopimda Kepri, pimpinan instansi vertikal, Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten.

Serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X