Walikota Lis Segera Sampaikan Perda APBD 2026 Kota Tanjungpinang ke Gubernur Kepri

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 24 November 2025 | 14:00 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat sambutan penetapan Ranperda APBD tahun anggaran 2026 menjadi Perda. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang.)
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat sambutan penetapan Ranperda APBD tahun anggaran 2026 menjadi Perda. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang.)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, segera menyampaikan Perda APBD 2026 Kota Tanjungpinang ke Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Setelah sebelumnya Walikota Lis bersama bersama pimpinan DPRD menandatangani penetapan Ranperda APBD tahun anggaran 2026 menjadi Perda.

Penandatangani dilakukan pada rapat paripurna DPRD, digelar di kantor DPRD, Sabtu 22 November 2025 kemarin lalu.

Baca Juga: Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan Sekolah, DHL Tanjungpinang Latih 57 Kader Adiwiyata Perwakilan 13 SMP

Penetapan dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan yang melibatkan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Dilanjutkan pengambilan persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda.

Lis dalam sambutannya menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Kedisiplinan Ditegaskan Amsakar, Tolok Ukur Utama Masyarakat Menilai Profesionalitas Aparatur Pemerintah

"APBD ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan sesuai regulasi nasional.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Walikota Batam Pastikan Zona A Siap Difungsikan Guna Atasi Kemacetan Distribusi Sampah di TPA Punggur

Serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

Regulasi tersebut memastikan sinkronisasi kebijakan daerah dan pusat, mulai dari struktur pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X