Dari hasil penyelidikan sementara, para korban mengaku direkrut oleh seseorang bernama Jon Li melalui aplikasi Telegram.
Mereka dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan imbalan gaji sebesar 400 Dolar Amerika per bulan.
Semua biaya keberangkatan, pengurusan dokumen, serta akomodasi selama di Batam ditanggung oleh perekrut.
Baca Juga: Mencicipi Lezatnya Mie Pangsit But Kaw Kuliner Kota Jambi yang Bikin Nagih
Para korban berangkat dari Bandara Kualanamu Medan menuju Batam pada Minggu, 26 Oktober 2025 menggunakan pesawat Lion Air, dan diarahkan menginap di Hotel Beverly sebelum rencana pemberangkatan.
Para korban mengaku tergiur karena alasan ekonomi dan kesulitan mendapatkan pekerjaan di dalam negeri.
Namun, dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya izin resmi dari instansi berwenang untuk proses penempatan ke luar negeri.
Baca Juga: BP Batam Gelar Bimtek, Tingkatkan Tata Kelola dengan BIOS dan Indeks Maturity Rating
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perbuatan seperti ini termasuk dalam kategori “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Baca Juga: Kondisi Keuangan Anda Stabil untuk Ramalan Zodiak Libra Kamis, 30 Oktober 2025
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal.
“Polsek Bengkong berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk praktik penempatan PMI non prosedural yang dapat menjerumuskan masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi pemerintah,” ujarnya.
Saat ini, keempat korban dan satu terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Lomba Musikalisasi Puisi dan Tari Kreasi Daerah, Wujudkan Generasi Cinta Seni dan Budaya
Wawako Raja Ariza Ingatkan ASN Wujudkan Pelayanan Berintegritas dan Berakhlak
Wawako Raja Ariza Sambut Kunjungan Menko Kumham Imipas, di Kota Tanjungpinang, Dukung Pelaksanaan Festival Sastra Gunung Bintan
Polresta Barelang Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Ajak Pemuda Bergerak dan Berinovasi
Walikota Batam Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Juang Berkontribusi Nyata Kemajuan Bangsa
Sebagai Daerah Perbatasan di Tuntut Kewaspadaan Tinggi, Walikota Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor
Perpustakaan Cermin Kota Tanjungpinang Raih Juara I Nasional Perpustakaan Terbaik
Lis Tegaskan Pemuda Penentu Sejarah Berikutnya Tidak Takut Bermimpi Besar dan Gagal
Polsek Nongsa Ungkap Kasus Pengeroyokan, 2 Remaja Diamankan
BP Batam Gelar Bimtek, Tingkatkan Tata Kelola dengan BIOS dan Indeks Maturity Rating