Pria di Batam Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Kandung

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:50 WIB
Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial MK (45)
Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial MK (45)


 

KLIKREAD.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial MK (45), yang diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Sagulung, Kota Batam.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Selasa, 21 Oktober 2025.

Kejadian ini bermula saat pelapor, seorang ibu rumah tangga berinisial L (33), mendapat informasi dari pihak sekolah anaknya NAN (14) yang masih duduk di bangku SMP.

Baca Juga: Musda Golkar Riau Ditunda, Alek: Peta Dukungan Belum Solid

Ketika pelapor menjemput korban, guru BK menyampaikan bahwa korban mengaku telah dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri.

Mendengar hal tersebut, pihak sekolah langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Luncurkan Program Diskon BPHTB dan PBB-P2 Hingga Penghapus Denda Pajak

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, pakaian korban, serta dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.

Baca Juga: Semua Tugas Anda Selesai Tepat Waktu untuk Ramalan Zodiak Sagitarius Rabu, 22 Oktober 2025

“Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana serius yang melanggar norma hukum dan moral. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Iptu Anwar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X