Gubernur Kepri Lepas Kafilah STQH Kepri ke Ajang Nasional di Kendari

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:29 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memasangkan sepempang kepada kafilah STQH Kepri yang akan bertanding di STQH Nasional 2025 di Kendari. (Foto: Diskominfo Prov Kepri.)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memasangkan sepempang kepada kafilah STQH Kepri yang akan bertanding di STQH Nasional 2025 di Kendari. (Foto: Diskominfo Prov Kepri.)

KLIKREAD.COM, Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad secara resmi menutup Training Center (TC), sekaligus melepas kafilah Provinsi Kepri yang akan mengikuti Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) Nasional ke-28 Tahun 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelepasan dilakukan di Batam View Beach Resort, Rabu 8 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pembinaan kafilah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Lakukan Sosialisasi Program JKN-KIS Kepada PPPK Pemko Tanjungpinang

“Hari ini merupakan salah satu rangkaian penting dalam persiapan STQH.

Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada LPTQ kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota, para pelatih, dan para ahli Al-Qur'an.

Insyaallah, upaya kita akan terus berlanjut sampai penyelenggaraan STQH ke-28 di Kendari,” ujar Ansar.

Baca Juga: Walikota Lis Audiensi ke KPP Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di 7 Titik Pesisir di Kota Tanjungpinang

Gubernur menegaskan, pelaksanaan TC merupakan bagian penting dalam mempersiapkan dan mempertajam kemampuan para peserta.

Menurutnya, kesuksesan dalam ajang nasional ini sangat bergantung pada perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang matang.

“TC ini adalah ikhtiar kita untuk menjadi yang terbaik. Kerja kita mulai dari perencanaan yang baik, pelaksanaan yang baik, hingga pengawasan yang baik.

Biasanya, jika semua dilakukan dengan maksimal, insyaallah hasilnya juga baik,” tambahnya.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X