Pelayanan Kunjungan di Lapas Batam, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:24 WIB
Pelayanan Kunjungan di Lapas Batam, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan
Pelayanan Kunjungan di Lapas Batam, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan

 

KLIKREAD.COM, Batam - Kegiatan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka pemenuhan hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan kerabat.

Kegiatan ini menjadi sarana penting dalam menjaga ikatan emosional dan memberikan dukungan moral bagi warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Pelaksanaan kunjungan dilakukan secara terjadwal dengan pengawasan petugas, melalui prosedur pemeriksaan identitas dan keamanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga: DE Gallery di Kota Batam saat Ini Membutuhkan Segera untuk Posisi Pengawas Lapangan

Lapas Batam juga menyediakan layanan kunjungan daring (video call) bagi keluarga yang tidak dapat hadir langsung, sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang lebih inklusif dan efisien.

Dasar hukum pelaksanaan kunjungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Kegiatan kunjungan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga berperan dalam mendukung keberhasilan program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Baca Juga: Biaya Kesehatan Anak-anak Anda Meningkat Ramalan Zodiak Sagitarius Jumat, 10 Oktober 2025

Dengan dukungan keluarga, warga binaan diharapkan mampu memperbaiki diri dan siap kembali berintegrasi secara positif dalam kehidupan bermasyarakat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X