KLIKREAD.COM, Batam - Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Barelang melaksanakan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) serta Pembinaan Etika (Binetika) kepada personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim.
Kegiatan berlangsung di Mako Polsek Bandara Hang Nadim mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasipropam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan meliputi kelengkapan Gampol (pakaian dinas), sikap tampang, kartu identitas diri (KTA, KTP, dan SIM), pemeriksaan handphone, buku mutasi, kendaraan dinas, serta senjata api dinas.
Selain itu, tim Propam juga memberikan sosialisasi tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022 untuk memperkuat pemahaman anggota terhadap pentingnya menjaga kehormatan profesi Polri.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu pelanggaran ringan, yaitu seorang personel yang memiliki rambut panjang dan tidak rapi.
Terhadap personel tersebut telah diberikan teguran dan tindakan disiplin berupa push up sebanyak 30 kali sebagai bentuk pembinaan langsung di tempat.
Baca Juga: Pansus DPRD Batam Bahas Ranperda Adminduk, Optimis Selesai Tahun Ini
Selain pemeriksaan fisik dan administrasi, tim Propam juga memberikan arahan terkait pelayanan publik dan profesionalisme anggota dalam bertugas.
Kasipropam Iptu Robin Tua Pandapotan, menegaskan agar seluruh personel Polsek Bandara Hang Nadim selalu bersikap sopan dan santun dalam melayani masyarakat, tidak melakukan pungutan liar, dan senantiasa bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar anggota tidak terlibat dalam praktik judi online maupun offline, penyalahgunaan narkoba, serta menjauhi tempat hiburan malam yang dapat mencoreng citra institusi.
Baca Juga: PN Batam Memanas, Paul Lin Berteriak Tolak Kriminalisasi Wartawan
“Seluruh personel Polri wajib menjaga disiplin, etika, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Pelanggaran sekecil apapun akan berdampak pada nama baik individu maupun institusi Polri,” tegas Iptu Robin dalam arahannya. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba, judi online, dan perilaku menyimpang lainnya dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
SOLMI Batam Sukses Gelar Event Internasional Rock Friend'Z 2025, Raih Apresiasi dari Pemko Batam
Pelabuhan 16 Milik PT Nik Indo Jaya Resmi Kantongi Izin, Berikut Pernyataan Dishub Kepri
Wawako Batam Tegaskan Makanan MBG Harus Bersih, Bervariasi, dan Bernutrisi
Momen HUT TNI Menjadikan TNI dan Pemprov Kepri Bersatu, Solid Bersama Rakyat Menjaga Kedaulatan RI
Dispar Kepri Raih Promosi Best of The Best Branding di Ajang Jatim Fest 2025
Pemprov Kepri Segera Membangun Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat
Polresta Barelang Laksanakan Pembinaan dan Penyuluhan di Sekolah, Wujudkan Generasi Muda Berprestasi
PN Batam Memanas, Paul Lin Berteriak Tolak Kriminalisasi Wartawan
Pansus DPRD Batam Bahas Ranperda Adminduk, Optimis Selesai Tahun Ini
Wakil Kepala BP Batam Sidak Aktivitas Pembangunan Bukit Maranatha, Minta Pengembang Lengkapi Perizinan