Saksi di Persidangan Gordon Silalahi Banyak Jawab Tidak Tahu, Hakim Turun Tangan

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 10:28 WIB
Saksi di Persidangan Gordon Silalahi Banyak Jawab Tidak Tahu, Hakim Turun Tangan
Saksi di Persidangan Gordon Silalahi Banyak Jawab Tidak Tahu, Hakim Turun Tangan

 

KLIKREAD.COM, Batam - Satu persatu kejanggalan-kejanggalan mulai terlihat dalam perkara Gordon Silalahi wartawan keprionline.co.id di persidangan Pengadilan Batam.

Dalam memberikan keterangan, saksi-saksi yang dihadirkan kebanyakan menjawab tidak tahu, terkesan para saksi yang dihadirkan tidak ada hubungannya dengan perkara.

Walau demikian, JPU Abdullah terus bertanya kepada saksi dan sesekali mendapat teguran dari Hakim Ketua Vabianes Suart Wattimena.

Baca Juga: Usaha Anda Membuahkan Hasil untuk Ramalan Zodiak Cancer Kamis, 2 Oktober 2025

"Tanya yang berhubungan dengan perkara saja," potong Wattimena mengingatkan.

Dari pantauan di persidangan Selasa, 30 September 2025, 3 saksi yang dihadirkan hampir keseluruhan menjawab tidak tahu ketika ditanya terkait perkara oleh PH Gordon, Niko Nixon Situmorang SH MH dan Anrizal SH.

Bahkan ada satu saksi yang meralat keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan(BAP) tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Di BAP yang diketik penyidik Polresta Barelang, keterangannya menyebutkan bahwa gambar RAB tidak benar, setelah diperjelas dengan Penasehat Hukum dan Hakim, saksi membenarkan bahwa benar itu RAB yang dia tandatangani.

Baca Juga: BP Batam Sambut Baik Rencana Investasi Vingroup, Perusahaan Terkemuka Asal Vietnam

JPU Abdullahpun terlihat cemas mendengar keterangan saksi berbeda dari BAP.

Diakhir sidang, Penasehat Hukum Gordon meminta dan memberikan surat permohonan secara langsung, agar saksi Ikhwan dan Hendri dihadirkan kembali dalam sidang berikutnya.

Sayangnya, Jaksa dan Hakim sepakat menolak, walau terus didesak Penasehat Hukum Gordon.

Pengunjung sidang terdengar sesekali berisik ketika mendengarkan jawaban para saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X