KLIKREAD.COM, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang pria berinisial R.A., 23 tahun, atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, M.S., 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban dan orang tua melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, menjelaskan kronologi kejadian dimana Pelaku sering melakukan video call dengan korban dan meminta korban memperlihatkan bagian tubuhnya.
Baca Juga: Jika Motor Matic Kena Banjir, Jangan Dibiarkan Bawa ke Bengkel Resmi dan Segera Periksa Hal Ini
"Pada 30 Agustus 2025, korban diduga datang ke rumah pelaku, karena pada saat itu pelaku sedang tidak enak badan, selanjutnya terjadilah perbuatan asusila yang pertama, Kejadian kedua berlangsung pada 21 September 2025 di sebuah warung di Tarempa,” kata IPTU Alfajri.
Kasatreskrim menambahkan, pelapor, S.Y., ibu korban, menerima informasi dari wali kelas korban setelah menemukan video percakapan video call antara korban dan pelaku.
Merasa tidak terima, S.Y. langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 23 September 2025.
Baca Juga: Pahami Dulu Kekurangan Sebelum Terlanjur Melakukan Bore Up Motor
Polisi segera mendatangi rumah terlapor dan melakukan penangkapan.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 September 2025. Barang bukti yang diamankan berupa ponsel, pakaian korban, dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Alfajri.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan.
Artikel Terkait
Kalapas Kelas IIA Batam Gelar Rapat Perdana, Sampaikan Arahan Awal Kepada Seluruh Jajaran
Pemko Batam Komitmen Dukung Kebijakan Nasional, Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar
Sipropam Polresta Barelang Gelar Ops Gaktiblin dan Binetika di Polsek Lubuk Baja untuk Meningkatkan Disiplin
Walikota Lis Tegaskan Sekolah Rakyat Berikan Pendidikan Layak dan Berkualitas Membuka Masa Depan Lebih Cerah
Pemkab Anambas Apresiasi Kerja Keras Tenaga Pendamping Desa dan Lokal Desa dengan Piagam Penghargaan
Bakti Sosial Bukti Kepedulian Lapas Batam kepada Masyarakat
Siswa Diterima di Sekolah Rakyat Tak Hanya Mendapat Pendidikan Gratis, Namun Keluarganya Memperoleh BLT
Kepala BP Batam Amsakar Achmad Bertemu Menlu Singapura Vivian Balakrishnan
Sekda Kota Tanjungpinang Nilai Pemusnahan Arsip Dukung Pemerintah Tertib Admistrasi yang Akuntabel dan Transparan
Perpustakaan Cermin Pintar Kota Tanjungpinang Ikut Penilaian Perpustakaan Umum Terbaik Tingkat Nasional