Terkait Permohon PKKPR, Wawako Batam Tegaskan Mekanisme Perizinan Tidak Jadi Celah Praktik Merugikan Tata Ruang Kota

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 19 September 2025 | 19:59 WIB
Wawako Batam Li Caludia saat memimpin rapat pertimbangan FPRD Kota Batam periode September 2025 di Kantor Wali Kota Batam. (Foto: Diskominfo Batam.)
Wawako Batam Li Caludia saat memimpin rapat pertimbangan FPRD Kota Batam periode September 2025 di Kantor Wali Kota Batam. (Foto: Diskominfo Batam.)

KLIKREAD.COM, Batam - Wakil Walikota (wawako) Batam, Li Claudia Chandra, mengingatkan setiap keputusan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Dia menegaskan, agar mekanisme perizinan permohonan PKKPR ini tidak menjadi celah bagi praktik yang merugikan tata ruang kota.

Demikian penegasan Li Claudia saat memimpin rapat pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam periode September 2025 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis 18 September 2025.

Baca Juga: Gandeng Masfood, Polantas Bintan Timur Berikan Edukasi Keselamatan Berlalulintas

Rapat tersebut membahas pengkajian atas permohonan PKKPR di Kota Batam.

Hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Jefridin.

dan juga Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Demi Hasfinul, serta seluruh anggota FPRD Kota Batam.

Baca Juga: Polsek Sei Beduk dan Bulog Batam Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat

“Kita harus tegas dan konsisten.

Jangan sampai satu persetujuan yang kami berikan di sini justru membuka ruang bagi izin berikutnya.

Batam ini kecil, semua bisa cepat terlihat. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada aturan harus benar-benar dijaga,” tegas Li Claudia.

Baca Juga: BP Batam Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Tema Akhlak Mulia

Hal ini katanya, sesuai dengan aturan pusat, terutama mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri Agraria.

dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X