Mahasiswa Batam Gelar Aksi Protes, Tuntut Keadilan untuk Wartawan di Batam

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 10 September 2025 | 10:01 WIB
Mahasiswa Batam Gelar Aksi Protes, Tuntut Keadilan untuk Wartawan di Batam
Mahasiswa Batam Gelar Aksi Protes, Tuntut Keadilan untuk Wartawan di Batam

 

KLIKREAD.COM, Batam - Ratusan mahasiswa Batam melakukan gerakan spontanitas orasi di depan Gedung Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 9 September 2025.

Kehadiran mahasiswa tersebut untuk menolak tindakan kriminalisasi terhadap wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi.

"Kami percaya kepada penegakan hukum di PN Batam, tapi jangan ada negoisasi apalagi pesanan. Sumpah yang telah diucapkan harus dijalankan, bukan malah dikangkangi demi kepentingan segelintir orang," terang Rizki Firmanda, Ketua Koordinator Aksi Mahasiswa.

Baca Juga: Permudah Arus Barang, Pemprov Kepri Benahi Akses Jalan Roro Penarik di Lingga

Mahasiswa Batam menduga proses hukum yang dijalani Gordon Silalahi terkesan dipaksakan.

Untuk itu mereka menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan, khusunya,Gordon Silalahi.

"Copot oknum Kasatreskrim/Wakasatreskrim serta penyidik Polresta Barelang atas kriminalisasi terhadap kasus sdr, Gordon H Silalahi," bunyi tulisan di poster yang dipegang oleh mahasiswa.

Baca Juga: Herbal Teh Jati Memiliki Kandungan Berbagai Khasiat untuk Kesehatan Tubuh

Aksi mahasiswa ini juga didukung oleh puluhan wartawan dari berbagai media, organisasi wartawan, dan sejumlah tokoh masyarakat di Batam dan Kepulauan Riau.

Gerakan tolak kriminalisasi dan kawal proses hukum yang tengah dijalani Gordon ini berjalan lancar dan tertib, dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian.

Suasana sidang di PN Batam juga berjalan lancar, begitu juga sidang pembacaan eksepsi dalam perkara Gordon.

Baca Juga: Inilah Segudang Khasiat Buah Ajaib Mengkudu untuk Kesehatan Kesehatan

Usai pembacaan eksepsi oleh tiga penasehat hukum secara bergantian yaitu, Niko Nixon Situmorang SH MH, Anrizal SH, dan Jon Raperi SH, salah satu dari mereka meminta kembali BAP turunan yang belum diserahkan oleh Kejaksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X