Ansar akan Tata Pulau Penyengat Menjadi Kawasan Wisata Budaya Keraifan Lokal Melayu dan Religi dengan Konsep Modern

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:53 WIB
Gubernur Kepri foto bersama usai menggelar sosialisasi penataan wisata Pulau Penyengat bersama Kementerian PUPR. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang.)
Gubernur Kepri foto bersama usai menggelar sosialisasi penataan wisata Pulau Penyengat bersama Kementerian PUPR. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang.)

“Kami siap berkolaborasi dengan Pemprov Kepri dan Kementerian PUPR untuk memastikan pembangunan berjalan lancar.

Baca Juga: Sekda Tanjungpinang Apresiasi Jasa Veteran Telah Berjuang untuk Bangsa dan Negara

Dan juga bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warga Tanjungpinang, khususnya di Penyengat,” ucap Raja Ariza.

Sementara itu, Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Kepri, Rocky Adam, menjelaskan Pulau Penyengat merupakan kawasan cagar budaya nasional dengan 46 objek peninggalan bersejarah.

Oleh sebab itu, penataan dilakukan secara terintegrasi untuk mengembangkan potensi wisata sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Segera Rumuskan Langkah Konkrit terkait Pengendalian Inflasi

“Tahun ini, penataan meliputi pembangunan Plaza Penyambut, Pelataran Balai Adat, jalan lingkungan, lansekap, storytelling, dan artwork.

Hal ini merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya,” jelas Rocky.

Ia menambahkan, Kementerian PUPR berkomitmen melaksanakan pekerjaan tepat waktu, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Tingkatkan Kualitas Hidup Rakyat dengan Sanitasi Memadai

Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Hasan, sejumlah kepala OPD provinsi, Ketua LAM Kepri Dato Setia Raja Alhafiz, tim kontraktor.

Dan juga supervisi penataan Pulau Penyengat, lurah setempat, Babinsa, serta sekitar 50 warga.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X