Dewi, istri dari almarhum Lim Siang Huat, Direktur PT AMI tidak terima adanya upaya yang dilakukan terdakwa Roliati dan Rustam dalam upaya melakukan pencurian dan perampasan kekayaan milik PT AMI.
"Saya ahli waris. Tanpa sepangetahuan saya, mereka mencuri dan menguasai perusahaan. Dan juga mereka merampas hak saya sebagai ahli waris," ujar Dewi dengan kesal usai persidangan yang didampingi kuasa hukumnya Bottor Erikson Pardede. ***
Artikel Terkait
Dukung Selesaikan Persoalan PSU, Walikota Batam Beri Penghargaan kepada Kajari Batam
Kadiskominfo Batam Imbau Wajib Pajak Waspada Terhadap Modus Penipuan
Meski Investasi di Batam Meningkat, Namun Diakui Amsakar Angka Pengguran Tak Alami Penurunan
Disnaker Batam Gelar Job Fair Batam 2025 Siapkan 1.185 Loker
Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Galakkan Semangat Nasionalisme dengan Pembagian Bendera Merah Putih
Pemko Tanjungpinang Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Siap Daftarkan Siswa Miskin
Pemko Tanjungpinang Gelar Advokasi Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat Sesuai Siklus Hidup
DPRD Batam Mulai Bahas Ranperda Kota Ramah Anak, Asnawati: Langkah Awal Mewujudkan Kota Layak Anak
Ketua DPRD Batam Apresiasi Penyelenggaraan Job Fair 2025, Harap Banyak Perusahaan Berpartisipasi
BP Batam Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi, Dorong Wujudkan Good Governance