Sidang Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Anugrah: Semua Data Akta Notaris Itu dari Terdakwa Rustam

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 30 Juli 2025 | 08:12 WIB
Sidang Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI
Sidang Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI

"Tidak ada yang mulia," jawab Anugrah seraya mengatakan meskipun tidak menyiapkan penterjemah, dirinya dan terdakwa Rustam yang menjelaskan dengan menggunakan bahasa ingris kepada Komisaris PT AMI tersebut.

"Jadi dijelaskan dengan bahasa seadanya untuk menjelaskan isi dari akta notaris tersebut," tanya Irpan Lubis yang dibenarkan oleh saksi notaris Anugrah.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur, Dukung Sistem Logistik Modern

Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Rustam dan Roliati menghadirkan empat saksi. Adapun keempat saksi tersebut yakni Darmanto staf notaris almarhum Azlan, Notaris Anugrah, Bambang karyawan PT AMI dan salah satu staf dari terdakwa Rustam.

Keemapat saksi yang dihadirkan ini diperiksa secara bersamaan, atau tidak dipisahkan. Dan kuasa hukum terdakwa, akan menghadirkan saksi ahli untuk sidang berikutnya.

Menyikapi mengenai sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa ini, Bottor Erikson Pardede, kuasa hukum ahli waris Direktur PT AMI, Dewi menegaskan keterangan yang diberikan saksi tidak ada yang baru.

Baca Juga: Anda Perlu Berolahraga untuk Ramalan Zodiak Capricorn Rabu, 30 Juli 2025

"Keterangannya tidak ada yang baru. Masih sama dengan pada sidang dalam kasus dan perkara sebelumnya yang dijalani kedua terdakwa. Dan keterangan itu, tidak mampu untuk menyelamatkan terdakwa dari jeratan hukum," ujar Pardede usai persidangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X