KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam saat ini tengah merancang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Dengan harapan setelah terbentuknya RP2KPKPK ini tidak lagi ditemukan perumahan kumuh di Kota Batam.
Perumusan RP2KPKPK digelar dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dibuka langsung Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Baca Juga: Tim Terpadu Kota Batam Bongkar Dua Bangunan Kos-Kosan yang Terlibat Narkoba
FGD ini sebagai pendahuluan penyusunan dokumen RP2KPKPK.
RP2KPKPK sendiri merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat profil kawasan kumuh, rumusan permasalahan, strategi pencegahan dan peningkatan kualitas, rencana program, investasi.
Hingga peran seluruh pemangku kepentingan.
“RP2KPKPK bukan hanya sekedar dokumen administratif.
Namun juga menjadi landasan hukum dan arah kebijakan dalam penanganan permukiman kumuh secara menyeluruh, tuntas, dan berkelanjutan di daerah,” ujar Jefridin, Selasa 8 Juli 2025.
Rapat digelar di ruang rapat Embung Fatimah Lantai IV Kantor Walikota.
Melalui FGD ini diharapkan Jefridin, menjadi ruang kolaborasi strategis antar pemangku kepentingan, baik lintas sektor maupun lintas wilayah.
Dengan harapan untuk membangun sense of belonging, bahwa persoalan kawasan kumuh merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
Baca Juga: Imigrasi dan KSP Turun ke 4 Wilayah di Batam, Ini Agendanya
Artikel Terkait
Wali Kota Batam Terima Kunjungan Kerja KSP, Fokus Pemberantasan Narkoba dan TPPO
KSP RI Pantau Langsung Perkembangan Pemberantasan Narkoba dan TPPO di Kota Batam
BP Batam Fasilitasi Pergeseran Warga Terdampak Rempang Eco-City, 117 KK Telah Menempati Hunian Baru
Gubernur Kepri dan Kepala BI Komitmen Kolaborasi Perkuat Stabilitas Ekonomi di Kepri
Kakanwil Ditjenpas Kepri Kunjungi Polda Kepri, Perkuat Sinergi dan Koordinasi
Penantian Warga Desa Tapau Peroleh Air Bersih Tercapai, Ery: Polres Natuna Perhatian dan Terbaik
Dana Wisata Mangrove di Teluk Sebong Dikorupsi Hampir Capai Rp 1 Miliar, Ketujuh Terdakwa Divonis Setahun Penjara
Lim Siew Lan Juga Akui Jadi Korban Atas Tindakan Pemalsuan Terdakwa Roliati dan Rustam di PT AMI
Imigrasi dan KSP Turun ke 4 Wilayah di Batam, Ini Agendanya
Tim Terpadu Kota Batam Bongkar Dua Bangunan Kos-Kosan yang Terlibat Narkoba