Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun bersama tim menggiring pelaku pencabulan anak dibawah umur ke Mapolsek Bintan Timur, Jumat 4 Juli 2025.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI nomor 35 thn 2014, ancaman 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kerja Keras Anda Menghasilkan Kesuksesan untuk Ramalan Zodiak Scorpio Sabtu, 5 Juli 2025
Redmi Note 14 5G dengan Konfigurasi Kamera Lengkap Ada Lensa Sony dan Dual Stabilization
Target Tercapai Jika Mampu Kendalikan Emosi untuk Ramalan Zodiak Sagitarius Sabtu, 5 Juli 2025
Tingkatkan Percaya Diri Anda untuk Ramalan Zodiak Capricorn Sabtu, 5 Juli 2025
Dinas ESDM Kepri: PT SPP Miliki Izin SIPB Komoditas Pasir di Kawasan Kawal