Walikota Lis Beri Penghargaan Kejati Kepri atas Pendampingan Hukum di Pemko Tanjungpinang

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 25 Juni 2025 | 18:57 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Penghargaan tersebut diberikan atas dukungan dan pendampingan hukum yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Walikota kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, di ruang rapat Kejati Kepri, Senggarang, Selasa 24 Juni 2025.

Baca Juga: Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi aktif Kejati Kepri, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dalam mendampingi Pemko menyelesaikan berbagai persoalan hukum strategis yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri telah mengeluarkan sejumlah pendapat hukum untuk mendukung Pemko Tanjungpinang.

Baca Juga: Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah, BPMP Provinsi Kepri Komitmen Dorong Penjaminan Mutu Pendidikan Secara Sistematik dan Holistik

Di antaranya terkait tukar guling lahan antara Markas Komando Armada I dan Pemko untuk proyek SPAM SWRO, ruislag lama antara Pemda Tingkat II Kepri dan PT Dima Habadi, klarifikasi status hukum Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji di Senggarang.

Serta penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemko.

Sebagai kelanjutan kerja sama, Walikota juga menandatangani 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri untuk menangani persoalan hukum terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di 11 kawasan perumahan.

Baca Juga: 519 Titik Reklame Berhasil Ditertibkan Secara Mandiri

SKK ini memberi mandat bagi Kejati untuk bertindak, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dalam penyelamatan aset daerah.

“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat kami rasakan manfaatnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X