Tim Task Force Penertiban dan Penataan Masih Berlanjut Bongkar Reklame Tak Berizin

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 25 Juni 2025 | 13:37 WIB
Ketua Tim Task Force sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin meninjau pertiban reklame. (Foto:Diskominfo Batam)
Ketua Tim Task Force sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin meninjau pertiban reklame. (Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM - Tim Task Force Penertiban dan Penataan Reklame hingga saat ini masih terus melakukan penertiban dan penataan reklame yang tak berizin.

Begitu pula Ketua Tim Task Force sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, memantau langsung tim yang melakukan aktifitas penertiban di lapangan.

Peninjauan dimulai dari simpang lampu merah Hotel Kaliban menuju PT Sincom, Perumahan Duta Mas menuju Legenda Malaka dan ke Simpang Bandara Hang Nadim.

Baca Juga: BP Batam dan EDCF Korea Gelar Monev Proyek IPAL

“Di beberapa ruas jalan, reklame banyak yang sudah dibongkar dan sebagian sisa bongkaran berada di Gedung Bersama, Jalan Raja Isa.

Berdasarkan arahan Wakil Wali Kota Batam, Ibu Li Claudia Chandra agar diamankan di lokasi yang semestinya,” ujar Jefridin.

Berikutnya ia memantau penertiban dan penataan reklame di Simpang Rumah Sakit Elisabeth Batam Center.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Batam Terlibat dalam Giat Bersih-Bersih di Polresta Barelang Sambut HUT POLRI ke-79,Sinergi Penuh Makna

Jefridin memantau langsung proses pembongkaran reklame yang ada di sana.

“Tim terus bergerak dan untuk di simpang rumah sakit ini ada 1 reklame yang dibongkar.

Dan tim lainnya berhasil memotong 63 reklame dari Cikitsu sampai depan Botania 2,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pengusaha reklame yang sudah kooperatif membongkar reklamenya secara mandiri.

Baca Juga: Kemendikdasmen Apresiasi Pelaksanaan SPMB di Kota Batam Berjalan Lancar

Begitu juga kepada pengusaha yang sudah mengangkut sisa bongkaran reklame miliknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X